Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Pengamat: Semua Sama di Mata Hukum
Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menilai penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuktikan keseriusan Kapolri dalam menindak tegas oknum polisi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul angkat bicara terkait calon Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap atas kasus dugaan peredaran Narkoba.
Adib menilai dengan penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuktikan keseriusan Kapolri dalam menindak tegas oknum polisi tanpa pandang bulu.
Sebab menurutnya, penegakan hukum adalah kunci stabilitas bagi kepastian sosial politik ekonomi.
"Dengan kasus ini pesan yang disampaikan ke publik adalah ini bukti keseriusan," kata Adib saat dihubungi, Sabtu (14/10/2022).
"Ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia alias semua sama di mata hukum," ujarnya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Senin Besok
Adib, juga mengatakan saat ini Polri telah menunjukkan komitmennya dengan mengungkap dua kasus besar yang menjerat dua petinggi Polri.
"Kasus Sambo hingga kasus dugaan keterlibatan Jenderal polisi setidaknya menjadi pelecut bagi internal Polri dan menjadi bagian integral momentum bersih-bersih internal Polri dari oknum tidak baik," ujarnya.
Atas pendapatnya itu, Adib menuturkan jika seharusnya Kapolri mendapatkan pengharagaan.
Karena menurutnya, Kapolri telah melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Baca juga: Soal Kasus Teddy Minahasa, Kapolri Dinilai Tegas Tindak Oknum Polri Tanpa Pandang Bulu
“Saya kira juga harus menjadi Kapolri untuk memberikan reward dan punishment. Bagi yang menjaga marwah Polri dengan prestasi, reward jawabannya," katanya.
Bagi oknum melanggar, Adib mengatakan hukuman berat harus diberikan sebagai komitmen presisi berkeadilan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Pengamat: Kasus Irjen Teddy Minahasa Jadi Bukti Kapolri Tak Tebang Pilih Tegakkan Hukum
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.