Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Pengamat: Semua Sama di Mata Hukum
Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menilai penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuktikan keseriusan Kapolri dalam menindak tegas oknum polisi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul angkat bicara terkait calon Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap atas kasus dugaan peredaran Narkoba.
Adib menilai dengan penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuktikan keseriusan Kapolri dalam menindak tegas oknum polisi tanpa pandang bulu.
Sebab menurutnya, penegakan hukum adalah kunci stabilitas bagi kepastian sosial politik ekonomi.
"Dengan kasus ini pesan yang disampaikan ke publik adalah ini bukti keseriusan," kata Adib saat dihubungi, Sabtu (14/10/2022).
"Ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia alias semua sama di mata hukum," ujarnya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Senin Besok
Adib, juga mengatakan saat ini Polri telah menunjukkan komitmennya dengan mengungkap dua kasus besar yang menjerat dua petinggi Polri.
"Kasus Sambo hingga kasus dugaan keterlibatan Jenderal polisi setidaknya menjadi pelecut bagi internal Polri dan menjadi bagian integral momentum bersih-bersih internal Polri dari oknum tidak baik," ujarnya.
Atas pendapatnya itu, Adib menuturkan jika seharusnya Kapolri mendapatkan pengharagaan.
Karena menurutnya, Kapolri telah melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Baca juga: Soal Kasus Teddy Minahasa, Kapolri Dinilai Tegas Tindak Oknum Polri Tanpa Pandang Bulu
“Saya kira juga harus menjadi Kapolri untuk memberikan reward dan punishment. Bagi yang menjaga marwah Polri dengan prestasi, reward jawabannya," katanya.
Bagi oknum melanggar, Adib mengatakan hukuman berat harus diberikan sebagai komitmen presisi berkeadilan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Pengamat: Kasus Irjen Teddy Minahasa Jadi Bukti Kapolri Tak Tebang Pilih Tegakkan Hukum