Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya

Berikut penjelasan Talak perceraian menurut Islam beserta dasar hukumnya. Tata cara Talak diatur baik dalam fiqh maupun dalam Undang-Undang Perkawinan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya
freepik
ilustrasi talak/perceraian - Pandangan Islam terhadap Talak perceraian. Talak dijatuhkan dari suami pada istri dan ada batasan dalam Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan Talak perceraian menurut pandangan Islam.

Secara bahasa Talak berarti melepaskan.

Sehingga dalam pernikahan, Talak berarti melepaskan ikatan nikah antara suami dan istri.

Dikutip dari digilib.uinsby.ac.id, Talak menurut arti yang umum ialah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya.

Talak juga berlaku ketika terjadi perceraian karena meninggalnya seorang suami.

Namun, dalam arti yang khusus Talak ialah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.

Baca juga: Bisakah Suami dan Istri Rujuk Setelah Talak Tiga? Berikut Penjelasannya

Dengan demikian, ikatan perkawinan sebenarnya dapat putus dan tata caranya telah diatur baik dalam fiqh maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan.

Berita Rekomendasi

Dosen IAIN Metro Lampung, Mufliha Wijayanti, mengatakan bahwa ada pembatasan perceraian dalam Islam.

"Dari yang semula cerai bisa dilakukan bolak-balik dan boleh kembali rujuk sesuka hati, oleh Islam dibatasi yakni perceraian yang boleh dirujuk hanya 2 kali," ungkap Mufliha pada Jumat (14/10/2022), dalam tayangan OASE Tribunnews.com.

Mufliha juga menjelaskan apabila jatuh talak 1 maka antara suami dan istri harus berjarak.

"Ketika sudah jatuh talak 1 maka suami istri harus berjarak untuk tidak melakukan hubungan suami istri," jelas Mufliha.

Apabila telah jatuh talak 2, maka pada saat tersebut merupakan kesempatan terakhir untuk melakukan rujuk.

Pasalnya, ketika sudah masuk pada talak 3, maka kesempatan untuk rujuk sudah tidak ada lagi.

Namun, Mufliha menjelaskan apabila suami benar-benar ingin rujuk setelah menjatuhkan talak 3 maka harus melalui nikah tahlil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas