Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya

Berikut penjelasan Talak perceraian menurut Islam beserta dasar hukumnya. Tata cara Talak diatur baik dalam fiqh maupun dalam Undang-Undang Perkawinan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya
freepik
ilustrasi talak/perceraian - Pandangan Islam terhadap Talak perceraian. Talak dijatuhkan dari suami pada istri dan ada batasan dalam Islam. 

"Ada metode yang dapat ditempuh melalui nikah tahlil, yakni istri harus dinikahi laki-laki lain dan berhubungan suami istri lalu diceraikan, maka baru bisa rujuk dengan suami sebelumnya," imbuh Mufliha.

Hal tersebut dimaksudkan oleh Islam untuk memberikan peringatan kepada suami agar lebih berhati-hati terhadap talak karena konsekuensi perceraian itu berat.

Sehingga istri juga tidak menjadi korban perceraian bolak-balik.

Baca juga: Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak

Dasar Hukum Perceraian

Masih mengutip digilib.uinsby.ac.id, ada beberapa dalil yang dapat digunakan sebagai dasar hukum Talak (perceraian) diantaranya:

Dasar Al-Qur'an, meliputi:

1) Dalam surat Al-Baqarah ayat 227

Berita Rekomendasi

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) Talak,  maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 277).

2) Dalam surat Al-Baqarah ayat 229

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukumhukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. Al-Baqarah: 229).

3) Dalam surat Al-Talaq ayat 1

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas