Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya

Berikut penjelasan Talak perceraian menurut Islam beserta dasar hukumnya. Tata cara Talak diatur baik dalam fiqh maupun dalam Undang-Undang Perkawinan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya
freepik
ilustrasi talak/perceraian - Pandangan Islam terhadap Talak perceraian. Talak dijatuhkan dari suami pada istri dan ada batasan dalam Islam. 

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Q.S. Al-Talaq: 1).

Dasar Hadis

عَنِ ابْنِ عُمَر عَنِ النَّبِيِّ صَلَّ االله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: اَبْغَ الْحَلاَلِ اِلَى االلهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلاَقِ (رواه ابى داود)

Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sesuatu perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Azza Wajalla adalah talak (perceraian)." (HR. Abu Dawud).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas