Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya
Berikut penjelasan Talak perceraian menurut Islam beserta dasar hukumnya. Tata cara Talak diatur baik dalam fiqh maupun dalam Undang-Undang Perkawinan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Q.S. Al-Talaq: 1).
Dasar Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَر عَنِ النَّبِيِّ صَلَّ االله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: اَبْغَ الْحَلاَلِ اِلَى االلهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلاَقِ (رواه ابى داود)
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sesuatu perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Azza Wajalla adalah talak (perceraian)." (HR. Abu Dawud).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)