Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Curiga Irjen Teddy Minahasa Hanya 'Puncak Gunung ES' di Polri, Singgung Kasus Kapolres Bandara

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai masih banyak kasus dengan nominal uang lebih besar yang belum terungkap.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Curiga Irjen Teddy Minahasa Hanya 'Puncak Gunung ES' di Polri, Singgung Kasus Kapolres Bandara
(ISTIMEWA//Via Tribun Manado)
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai masih banyak kasus dengan nominal uang lebih besar yang belum terungkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai hanya satu dari sekian pelanggaran kasus narkoba di Institusi Polri.

Hal ini disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang menduga kasus Irjen Teddy Minahasa hanyalah sebagai puncak gunung es.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai masih banyak kasus dengan nominal uang lebih besar yang belum terungkap.

"Ini kan fenomena gunung es saja. Puncaknya terlihat di permukaan sementara sebagian besar bagiannya masih tersembunyi di bawah." kata Sugeng dikutip kanal YouTube tvOneNews.com, Sabtu (15/10/2022).

Sugeng kemudian menyinggung mengenai kasus penangkapan seorang eks Kapolres yang berpangkat Kombes pol beberapa bulan lalu.

Perwira menengah Polri yang dimaksud adalah eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Haridja.

Baca juga: Pengamat Menilai Tindakan Polri Mentersangkakan Irjen Teddy Minahasa Sudah Didasarkan Alat Bukti

Setelah dicopot dari jabatannya, Edwin dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tersangkut aliran dana narkoba.

Berita Rekomendasi

Disebutkan bahwa ia mendapat uang suap 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura, yang bila dirupiahkan sama dengan total Rp 7,3 miliar.

Sebagai informasi, kasus yang melibatkan Teddy Minahasa yang merupakan jenderal bintang dua hanya melibatkan uang sebesar Rp 300 juta, berbanding jauh dengan nominal pada kasus Edwin.

"Kemarin bulan September baru di PTDH Kapolres Bandara Soetta yang menerima uang dalam bentuk 225.000 USD dan 326.000 Singapura dolar, ini seorang Kombes ya," kata Sugeng.

"Jadi memang terkait kenikmatan berhubungan dengan jumlah uang yang besar."

Sementara itu, Sugeng menyoroti gaya hidup Teddy Minahasa yang dikenal sebagai polisi berduit.

Menurut catatan LKHPN, Teddy Minahasa memiliki kekayaaan total sebesar Rp 29,9 miliar dengan aset berupa kendaraan mewah senilai hingga Rp 2 miliar.

Ia juga merupakan Ketua Komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) yang kerap bersinggungan dengan kemewahan.

"Kalau dari pola hidup dikaitkan dengan Pak TM kan kelihatan itu, tuntutan hidupnya pasti besar sebagai Ketua Harley Davidson, motor ya, pasti kebutuhannya besar," tandasnya.

Pakai pengacara sendiri

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang kini jadi tersangka kasus perdagangan gelap sabu memilih menggunakan pengacara sendiri yang disewa keluarga untuk memberikan pembelaan atas kasus pidana yang kini membelitnya.

Teddy Minahasa menolak mendapatkan pendampingan hukum melalui pengacara yanbg disiapkan oleh kedinasan Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, secara kedinasan, Polda Metro sudah menyiapkan pengacara untuk Teddy Minahasa. Namun ditolak.

Baca juga: Teddy Minahasa Tiga Kali Berganti Jabatan Kapolda, Susno Duadji: Jabatannya Strategis Betul

"Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya. Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Teddy sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah sempat berlangsung pada Sabtu siang.

Pemeriksaan itu kemudian dihentikan penyidik karena Teddy mengajukan penundaan.

Teddy mengajukan penundaan karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya.

"Permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Zulpan.

Pemeriksaan dalam rangka penyidikan itu pun akan dilanjutkan kembali pada Senin (17/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Teddy Minahas telah ditempatkan secara khusus (patsus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.

Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.

Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas