Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Berikut kilas balik peristiwa yang menyelimuti kasus pembunuhan Brigadir J jelang Ferdy Sambo Cs diadili pada Senin (17/10/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J
kolase/dok Tribunnews.com
Berikut kilas balik peristiwa yang menyelimuti kasus pembunuhan Brigadir J jelang Ferdy Sambo Cs diadili pada Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Sebelum masuk persidangan, kasus ini penuh dengan lika-liku dalam pengungkapannya.

Selama hampir satu bulan, polisi mengumumkan bahwa tewasnya Brigadir J ini diakibatkan adanya tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan korban.

Namun, dalam perkembangannya, penyebab tewasnya Brigadir J justru berubah menjadi pembunuhan berencana dan Ferdy Sambo dianggap sebagai aktor intelektual pembunuhan.

Hal ini dibuktikan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Keterangan Berbeda Ferdy Sambo Vs Bharada E akan Diuji saat Sidang Perdana Besok di PN Jaksel

Lantas, jelang sidang Ferdy Sambo, Tribunnews.com akan merunut kembali pengungkapkan kasus ini dari rekayasa tembak-menembak hingga berujung kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berita Rekomendasi

11 Juli 2022: Brigadir J Dinyatakan Tewas Karena Tembak Menembak

Kasus tewasnya Brigadir J berawal dari adanya konferensi pers yang dilakukan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022.

Pada saat itu, Ahmad mengungkapkan bahwa Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan berakhir ditembak oleh Bharada E.

Namun, kata Ahmad, sebelum ditembak, Brigadir J terlebih dahulu melesatkan tembakan ke arah Bharada E sebanyak tujuh kali.

Sedangkan Bharada E membalasnya dengan lima kali tembakan.

Ahmad mengatakan tembakan Brigadir J tidak ada yang mengenai Bharada E tetapi tembakan Bharada E disebut tepat sasaran menuju ke tubuh Brigadir J.

"Walaupun lima tembakan ada satu tembakan yang mengenai tangan kemudian tembus ke badan, jadi kalau dibilang ada tujuh lubang tapi lima tembakan itu ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh termasuk luka sayatan itu," ujar Ramadhan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas