Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Berikut kilas balik peristiwa yang menyelimuti kasus pembunuhan Brigadir J jelang Ferdy Sambo Cs diadili pada Senin (17/10/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
![Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidangsambo.jpg)
28 September 2022: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21 atau Lengkap
![Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lima-tersangka-kasus-brigadir-j.jpg)
Selang lebih dari satu bulan usai Putri Candrawathi menjadi tersangka, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lain dinyatakan P-21 atau lengkap.
Selain itu, Fadil juga menyampaikan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice juga telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
17-19 Oktober 2022: Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun akan digelar dalam waktu yang berbeda.
Untuk tersangka yang disangkakan dengan pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat maruf akan digelar pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Saat Jokowi Singgung Kasus Ferdy Sambo dan Gaya Hidup Polri
Sedangkan sidang untuk tersangka Bharada E digelar keesokan harinya, Selasa (18/10/2022).
Sementara bagi tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(Kompas TV/Muhammad Fajar Fadhillah)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi