Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Berikut kilas balik peristiwa yang menyelimuti kasus pembunuhan Brigadir J jelang Ferdy Sambo Cs diadili pada Senin (17/10/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Penyebab tewasnya Brigadir J pun berubah dari tembak-menembak menjadi pembunuhan.
Hal tersebut berdasarkan berubahnya keterangan Bharada E menurut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 6 Agustus 2022 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga membeberkan nama lain terkait kasus tewasna Brigadir J itu.
Buntutnya, Bharada E pun mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
9 Agustus 2022: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Jadi Tersangka
Setelah berubahnya keterangan Bharada E, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan adanya tersangka baru yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran ketiga tersangka itu yaitu Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah dan perancan skenario tembak menembak.
Sementara peran dari Bripka RR dan Kuat Maruf adalah membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Rumah Dinas Ferdy Sambo Masih Dipasang Garis Polisi
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
19 Agustus 2022: Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Berselang 10 hari sejak Ferdy Sambo jadi tersangka lalu giliran sang istri, Putri Candrawathi menjadi tersangka baru.
Hal ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada 19 Agustus 2022 dalam konferernsi pers di Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf.