Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Ferdy Sambo Diadili, Inilah Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J Dulu dan Kini

Kilas balik pengakuan Bharada E tentang kematian Brigadir J jelang sidang perdana dirinya dan Ferdy Sambo. Bharada E sempat mengubah pengakuan awalnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jelang Ferdy Sambo Diadili, Inilah Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J Dulu dan Kini
tangkap layar YouTube/KOMPASTV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat dihadirkan di Kejagung. Kilas balik pengakuan Bharada E tentang kematian Brigadir J jelang sidang perdana dirinya dan Ferdy Sambo. Bharada E sempat mengubah pengakuan awal. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejumlah pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J.

Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Jadwal sidang Bharada E berbeda dengan empat tersangka kasus pembunuhan rencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.

Diketahui, Bharada E menjadi sosok yang paling disorot bahkan menjadi tokoh kunci pembongkar kasus kematian Brigadir J.

Dalam pengakuan pertama, Bharada E mengatakan telah menembak Brigadir J dengan alasan membela diri.

Baca juga: Ajak Berdamai, Deolipa Yumara Ingin Gabung Jadi Tim Pengacara Bharada E Lagi

Saat dimintai keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhir Juli 2022, Bharada E mengaku menembak karena merespons Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Karena situasinya cepat, ini soal reflek," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

"Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir J dan lain sebagainya," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

Taufan juga mengungkapkan keterangan Bharada E yang masih melepaskan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur

"Dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia."

"Kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya."

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) (Dok. Puspenkum Kejagung)

Baca juga: Kemungkinan Hukuman Bharada E Diperingan, Begini Penjelasan Komisi Yudisial

Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.

Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.

"Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi?" ucap Taufan Damanik.

"Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri," tambah Taufan Damanik.

Sebagaimana dalam narasi awal yang beredar, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam Putri Candrawathi dengan menodongkan pistol hingga membuat dia berteriak.

Bharada E yang juga berada di lantai 2 rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas oleh tembakan Brigadir J.

Bharada E, anggota Brimob yang diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu pun membalas dengan melepaskan peluru.

Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan tujuh peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara, Bharada E disebut memberondong lima peluru ke Brigadir J.

Masih menurut narasi awal, Bharada E bahkan diklaim seorang penembak jitu.

Baca juga: Bantah Pernyataan Febri Diansyah, Kuasa Hukum Bharada E: Perintah Ferdy Sambo Tembak, Bukan Hajar

Ganti Pernyataan Awal

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bharada E lantas ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) atau hampir satu bulan setelah kematian Yoshua.

Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

Yaitu pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tak berapa lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E lantas mengubah sejumlah pernyataan awalnya.

Ia mulai 'bernyanyi' dengan membongkar sejumlah hal termasuk menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Melalui pengacaranya terdahulu, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E mengatakan tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo saat hari kematian Brigadir J.

"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.

Bharada E juga mengungkapkan ada sosok atasan yang memberinya perintah untuk menembak Brigadir J.

Menurut Boerhanuddin, saat itu, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

Sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin.

Belakangan akhirnya diketahui, sosok yang memberinya perintah itu adalah Ferdy Sambo.

Bahkan Ferdy Sambo disebut dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak Mau Dipecat

Usut punya usut, ada alasan mengapa akhirnya Bharada E mau mengubah pernyataannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perubahan keterangan Bharada E baru dilakukan dalam pertemuan dengannya bersama Timsus.

Termasuk setelah Listyo Sigit memutasi dan demosi 25 orang dari jabatannya, termasuk Ferdy Sambo.

Kapolri bersama Timsus bahkan menempatkan 18 orang di tempat khusus.

"Richard kemudian mengubah keterangannya. Saat itu, Richard saya panggil lagi di hadapan Timsus ya, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," kata Kapolri.

"Sehingga kemudian dia menyampaikan kepada saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya mau bicara jujur'. Jadi ini memang melalui proses yang cukup panjang," jelas Kapolri.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas