Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Deolipa ke Bharada E Jelang Sidang: Tetap Jujur dan Cerita Apa Adanya

Deolipa berpesan kepada Bharada E untuk tetap jujur dan bercerita apa adanya saat sidang perdana dirinya pada Selasa (18/10/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pesan Deolipa ke Bharada E Jelang Sidang: Tetap Jujur dan Cerita Apa Adanya
Kolase Tribunnews.com
Deolipa berpesan kepada Bharada E untuk tetap jujur dan bercerita apa adanya saat sidang perdana dirinya pada Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara berpesan agar mantan kliennya itu tetap menjadi sosok yang jujur.

Selain itu, Deolipa juga menginginkan agar Bharada E tetap bercerita apa adanya saat menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa kepada Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).

Lebih lanjut, Deolipa mengaku tidak ada rencana untuk menyaksikan jalannya persidangan dari mantan kliennya itu maupun tersangka lainnya.

Ia menyebut ingin lebih berfokus pada gugatan yang dilayangkan olehnya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya (tidak ada rencana menyaksikan sidang). (Berfokus ke) proses gugatan Komnas HAM dan Komnas Pereempuan untuk menjaga agar dokumen Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak terpakai sebagai bahan pembelaan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Manuver Ferdy Sambo Jelang Sidang: Hendak Badminton hingga Ngaku Perintah Bharada E Hajar Brigadir J

Sebagai informasi, Deolipa melayangkan gugatan terkait pernyataan kesimpulan dari kedua lembaga tersebut yaitu soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu untuk disampaikan secara resmi ketika hal itu masih dalam bentuk dugaan.

Selain itu, Deolipa juga menganggap pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu melampaui wewenang.

"(Isi gugatan) mengenai pelampauan wewenang terhadap pernyataan mereka yang resmi menyatakan dugaan Yosua melakukan pelecehan," katanya pada 28 September 2022 lalu dikutip dari Kompas.com.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien. (Kolase Tribunnews.com)

Kini, Deolipa telah melayangkan gugatan kepada kedua lembaga tersebut sejak 5 Oktober 2022 dengan nomor perkara 351/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk gugatan kepada Komnas HAM dan 350/G/TG/2022/PTUN.JKT bagi gugatan terhadap Komnas Perempuan.

Adapun penggugat dari gugatan itu adalah anggota tim hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto.


Sementara, status perkara gugatan terhadeap Komnas HAM sudah memasuki penunjukan juru sita, sedangkan status perkara gugatan terhadap Komnas Perempuan sudah memasuki pemeriksaan persiapan.

Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka seluruhnya, dan menyatakan 'tindakan faktual' Komnas Perempuan dan Komnas HAM berupa pernyataan ke media massa pada 1 September 2022 sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, oleh badan dan/pejabat pemerintahan.

Baca juga: Deolipa Yumara Tawarkan Perdamaian Soal Gugatan Pencabutan Kuasa ke Bharada E hingga Kabareskrim

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar tiga hari berturut-turut yaitu pada 17-19 Oktober 2022.

Untuk hari pertama akan digelar persidangan untuk tersangka pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sementara pada hari kedua, persidangan akan menghadirkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.

Lalu di hari terakhir akan digelar persidangan bagi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas