Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

34 Anggota Polisi Diperiksa Sebagai Saksi Tambahan Penyidikan Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Hari ini, Senin (17/10/2022), sebanyak 34 saksi dari anggota kepolisian diperiksa terkait karusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 34 Anggota Polisi Diperiksa Sebagai Saksi Tambahan Penyidikan Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
SURYA/SURYA/PUR
Tim Mabes Polri saat melakukan Identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022). Hari ini, Senin (17/10/2022), sebanyak 34 saksi dari anggota kepolisian diperiksa terkait karusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hari ini, Senin (17/10/2022), sebanyak 34 saksi dari anggota kepolisian diperiksa terkait karusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang.

Pemeriksaan ke-34 saksi berlangsung di Mapolda Jatim.

Baca juga: Komnas HAM Telusuri Kabar yang Menyebut Pengobatan Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Dihentikan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ke-34 anggota tersebut diperiksa sebagai saksi tambahan atas proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut.

"Hari ini 34 orang saksi anggota kepolisian yang melakukan pengamanan pada pertandingan Sabtu (1/10/2022) itu. Iya diperiksa sebagai saksi. Jadi memang hari ini hanya saksi-saksi lain," ujar Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (17/10/2022).

Mengenai agenda pemeriksaan terhadap enam orang tersangka yang telah diperiksa pada pekan lalu, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya belum mengagendakan kembali adanya pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Soal pemanggilan tersangka lagi, belum ada, nanti kami sampaikan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Baca juga: 6 Tersangka Hanya Orang di Lapangan, Siapa Aktor di Balik Tragedi Kanjuruhan ?

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berikut nama-nama ke-6 tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang termasuk peran para tersangka:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB

AHL dianggap bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.


Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022), AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.

Namun mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas