34 Anggota Polisi Diperiksa Sebagai Saksi Tambahan Penyidikan Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Hari ini, Senin (17/10/2022), sebanyak 34 saksi dari anggota kepolisian diperiksa terkait karusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Editor: Dewi Agustina
Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
2. AH, Ketua Panpel Arema FC
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai panpel.
Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Bahkan, temuan penyidik, panpel diduga menjual dan menyediakan 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu.
Baca juga: Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Iwan Bule dan Pengurus PSSI Harus Ikut Tanggung Jawab
3. SS, Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (steward).
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.
4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS
Kompol Wahyu SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, dia tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.
5. Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP HD
AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP TSA