Ferdy Sambo Hadiahi iPhone 13 Pro Max ke Bripka RR, Bharada E, Kuat Maruf setelah Bunuh Brigadir J
Usai membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan hadiah iPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai bentuk terimakasih.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo memberikan handphone bermerek iPhone 13 Pro Max kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf usai membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemberian iPhone 13 Pro Max itu dilakukan pada 10 Juli 2022 atau dua hari setelah penembakan terhadap Brigadir J di ruang kerja yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3.
Adapun pemberian iPhone 13 Pro Max sebagai bentuk hadiah karena telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J serta mengganti handphone yang telah dirusak atau dihilangkan.
"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pada pertemuan tersebut, Ferdy Sambo juga menjanjikan hadiah berupa uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Adapun uang yang dihadiahkan kepada Bharada E sebesar Rp 1 miliar sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf memperoleh Rp 500 juta.
Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E, Kepalanya Kemudian Ditembak Ferdy Sambo
Namun, uang tersebut akan diberikan ketika kondisi dianggap aman pada Agustus 2022.
"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta sedangkan saksi Rickard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar, dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut JPU membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak menolak sedikit pun terkait pemberian hadiah dari Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir J.
Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Putri Candrawathi tiba terlebih dahulu di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.
Ia diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.
Putri Candrawathi mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah bernomor 69.
Tak berselang lama, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga datang dengan menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.