Kemensos Usulkan Pengobatan Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditanggung BPJS Kesehatan
Kemensos mengusulkan agar pengobatan para penyandang disabilitas mental dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya mengusulkan agar pengobatan para penyandang disabilitas mental dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Para penyandang disabilitas mental, kata Risma, harus menjalani pengobatan rutin.
Baca juga: Puskesmas di Bali Layani Pengobatan Tradisional Akupuntur, Bisa dengan BPJS Kesehatan
"Namun karena itu kami usulkan para penyandang disabilitas bisa seluruhnya dicover khususnya yang disabilitas mental itu bisa dicover BPJS, karena supaya bisa rutin minum obat," ucap Risma dalam Media Briefing HLIGM-FRDP, Senin (17/10/2022).
Menurut Risma, pengobatan para penyandang disabilitas mental seperti penyakit lainnya.
Sehingga membutuhkan pengobatan rutin seperti penyakit lain.
"Sebetulnya sakit mental health seperti sakit yang lain menurut ahli itu. Jadi seperti diabetes yang minum obat terus menerus," ujar Risma.
Risma meminta para keluarga para penyandang disabilitas mental tidak perlu merasa takut.
"Pandangan ini yang harus kita kelola dengan baik. Keluarga tak perlu takut, asalkan mereka mendapatkan pengobatan yang baik," ujar Risma.