Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Usulkan Pengobatan Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditanggung BPJS Kesehatan

Kemensos mengusulkan agar pengobatan para penyandang disabilitas mental dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemensos Usulkan Pengobatan Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditanggung BPJS Kesehatan
Kolase Tribunnews/ Instagram: @indonesiabaik.id, bpjskesehatan_ri
Kemensos mengusulkan agar pengobatan para penyandang disabilitas mental dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya mengusulkan agar pengobatan para penyandang disabilitas mental dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Para penyandang disabilitas mental, kata Risma, harus menjalani pengobatan rutin.

Baca juga: Puskesmas di Bali Layani Pengobatan Tradisional Akupuntur, Bisa dengan BPJS Kesehatan

"Namun karena itu kami usulkan para penyandang disabilitas bisa seluruhnya dicover khususnya yang disabilitas mental itu bisa dicover BPJS, karena supaya bisa rutin minum obat," ucap Risma dalam Media Briefing HLIGM-FRDP, Senin (17/10/2022).

Menurut Risma, pengobatan para penyandang disabilitas mental seperti penyakit lainnya.

Sehingga membutuhkan pengobatan rutin seperti penyakit lain.

"Sebetulnya sakit mental health seperti sakit yang lain menurut ahli itu. Jadi seperti diabetes yang minum obat terus menerus," ujar Risma.

Berita Rekomendasi

Risma meminta para keluarga para penyandang disabilitas mental tidak perlu merasa takut.

"Pandangan ini yang harus kita kelola dengan baik. Keluarga tak perlu takut, asalkan mereka mendapatkan pengobatan yang baik," ujar Risma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas