Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Jadi Distributor Meterai Elektronik? Ini Persyaratannya

Perum Peruri membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik. Berikut syarat mendaftar sebagai calon distributor meterai elektronik.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mau Jadi Distributor Meterai Elektronik? Ini Persyaratannya
Dokumen Perum Peruri
Ilustrasi Meterai Elektronik - Simak syarat mendaftar calon distributor meterai elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat mendaftar sebagai calon distributor meterai elektronik.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik.

Ini dilakukan sebagai salah satu upaya akselerasi distribusi e-meterai.

Pendaftaran calon distributor meterai elektronik tersebut diinformasikan oleh Perum Peruri melalui Instagram resmi @peruri.indonesia pada Jumat (14/10/2022).

Dikutip dari e-meterai.co.id, meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Baca juga: Ada Meterai Elektronik Palsu? Begini Cara Cek yang Asli

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Berita Rekomendasi

Terdapat beberapa syarat untuk mendaftar sebagai calon distributor meterai elektronik.

meterai elektronik
meterai elektronik (ist)

Syarat Calon Distributor Meterai Elektronik:

1. Hukum dan Tata Kelola

Patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum dan tata kelola

2. Keuangan

Memiliki kemampuan finansial yang baik untuk melakukan pembelian Meterai Elektronik

3. Komersial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas