Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ferdy Sambo Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Jelas!

Arman Hanis menganggap isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak jelas.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Ferdy Sambo Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Jelas!
Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukumnya, Arman Hanis (kanan) ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menganggap isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak jelas.

"Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami. Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Arman menjelaskan dakwaan tersebut seharusnya batal sesuai Pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," ujar dia.

Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya juga menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa terutama peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucapnya.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Langsung Layangkan Eksepsi usai Jaksa Bacakan Dakwaan

Lebih lanjut, Arman menjelaskan tak adanya beberapa fakta-fakta tersebut berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi para terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," imbuhnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas