Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ferdy Sambo Keberatan Isi Surat Dakwaan hanya dari Keterangan Satu Saksi

Pengacara Ferdy Sambo keberatan atas isi surat dakwaan yang dibacakan JPU karena hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengacara Ferdy Sambo Keberatan Isi Surat Dakwaan hanya dari Keterangan Satu Saksi
YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukumnya, Sarmauli Simangunsong pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong keberatan karena  surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi tanpa adanya pertimbangan untuk menggunakan keterangan dari saksi lainnya.

Sehingga, kata Sarmauli, hal tu membuat kronologi peristiwa di rumah Magelang tidak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.

"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sarmauli juga keberatan kepada JPU lantaran melakukan dakwaan disusun dengan cara pemecahan atau splitsing terhadap satu kasus tindak pidana.

Keberatan juga disampaikan kepada JPU karena dinilai membuat surat dakwaan berdasarkan asumsi.

Dalam hal ini, Sarmauli membacakan beberapa poin isi surat dakwaan Ferdy Sambo yang dianggapnya mengandung asumsi dari JPU.

Live Streaming Tribunnews.com - Sidang Ferdy Sambo

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Jelas!

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, JPU telah membacakan isi surat dakwaan Ferdy Sambo dengan jumlah 97 halaman.

Adapun isi surat dakwaan tersebut berisi kronologi lengkap terkait peristiwa dari Magelang hingga pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, isi surat dakwaan juga berisi peristiwa saat penghilangan bukti pasca dibunuhnya Brigadir J.

Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelum sidang dimulai, Putri Candrawathi tiba terlebih dahulu di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.


Ia diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.

Putri Candrawathi mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah bernomor 69.

Tak berselang lama, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga datang dengan menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan.

Mereka memakai kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah.

Baca juga: Keluarga Bharada E Saksikan Sidang Ferdy Sambo di Rumah, Dapat Arahan agar Jangan Berkomentar

Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polri dengan bersenjata lengkap.

Saat turun, Ferdy Sambo tampak memakai pakaian batik berwarna cokelat dengan dibalut rompi tahan dari kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.

Ia tampak tak menghiraukan panggilan dari awak media dan langsung masuk ke PN Jakarta Selatan tanpa mengeluarkan satu patah kata pun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas