Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Nugraha di Rutan Bareskrim

Polisi telah menahan tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tahan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Nugraha di Rutan Bareskrim
Kloase Kompas.com/ Tribunnews.com
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur. Keduanya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Adapun laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Pasal Berlapis

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 156 A huruf A KUHP tentang penistaan agama, pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan.

Kemudian pasal 14 ayat 1 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan penasaran di masyarakat.

SNR dan BTM hingga saat ini belum ditahan, kendati demikian Kombes Nurul mengatakan, keduanya tetap akan diperiksa.

"Kemudian untuk statusnya nanti apakah ditahan atau tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya jika ada perkembangan lebih lanjut," jelas Kombes Nurul.

2 Video Jadi Bukti

Berita Rekomendasi

Adapun kasus ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut tersirat di dalam postingan YouTube Gusnur 13 Official.

Kedua video tersebut yakni berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1", yang merupakan video pertama.

Dan video kedua yang berjudul "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".

Ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan

Tri Mulyono pria asal Blora, Jawa Tengah ini, sebelumnya juga pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.

Pasalnya, ia menulis sebuah buku berjudul Jokowi Undercover.

Mengutip Surya.co.id, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Bambang tersebut.

"Ya betul, (ia ditangkap) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi, Kamis (13/10/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas