PROFIL 3 Hakim di Sidang Ferdy Sambo: Kasus yang Pernah Ditangani hingga Harta Kekayaannya
Inilah profil ketiga hakim yang menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta, Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok ketiga hakim yang menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta, Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Selain Ferdy Sambo, ketiga sosok hakim ini juga akan mengadili terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Serba-serbi Sidang Ferdy Sambo: Detail Jadwal, Profil Hakim hingga Persiapan Sidang Kasus Brigadir J
Merangkum dari berbagai sumber, inilah profil hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili Ferdy Sambo.
1. Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Ia sempat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Baca juga: Wahyu Iman Santoso, Harapan Keluarga Brigadir J Meraih Keadilan pada Kasus yang Diotaki Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.