PROFIL 3 Hakim di Sidang Ferdy Sambo: Kasus yang Pernah Ditangani hingga Harta Kekayaannya
Inilah profil ketiga hakim yang menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta, Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.009.356.307
Baca juga: Wahyu Iman Santoso, Hakim yang akan Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Hartanya Rp 12 Miliar
2. Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.
Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.
Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Dikutip dari kompas.tv, Morgan Simanjuntak sudah pernah bertugas di beberapa daerah.
Misalnya di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.
Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Morgan Simanjuntak memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.966.806.000.
Aset berupa sembilan tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta Morgan Simanjuntak dengan nilai Rp 3.040.000.000.
Morgan Simanjuntak juga memiliki empat kendaraan dengan nilai Rp 394 juta.
Ia masih mempunyai harta bergerak lainnya Rp 128.306.000 serta kas dan setara kas Rp 404.500.000.
Inilah daftar harta kekayaan Morgan Simanjuntak, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.040.000.000
1. Tanah Seluas 1535 m2 di KAB / KOTA TIMOR TENGAH UTARA, HASIL SENDIRI Rp200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 202 m2/130 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 202.5 m2/120 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 575.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/98 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
5. Tanah Seluas 338 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 347.000.000
6. Tanah Seluas 1380 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
7. Tanah Seluas 225 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 325.000.000
8. Tanah Seluas 1200 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 125.000.000
9. Tanah Seluas 202.5 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 68.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 394.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 11.000.000
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
4. MOBIL, TOYOTA RUSH Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 128.306.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 404.500.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 3.966.806.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 3.966.806.000
3. Alimin Ribut Sujono
Nama hakim terakhir yang akan mengadili Ferdy Sambo dkk adalah Alimin Ribut Sujono.
Ia lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.
Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Baru-baru ini, Alimin Ribut Sujono dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.
Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.816.349.985.
Aset Alimin Ribut Sujono terdiri dari satu bidang tanah dan banguna, lima unit kendaraan, serta kas dan setara kas.
Ia memiliki utang sebesar Rp 38 juta sehingga mengurangi total asetnya.
Inilah daftar harta kekayaan Alimin Ribut Sujono, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.400.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 679 m2/350 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 1.400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 209.750.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 12.000.000
3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000
4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INOVA G Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000
5. MOTOR, HONDA CB 100 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp 4.750.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 67.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 102.599.985
F. HARTA LAINNYA Rp 75.000.000
Sub Total Rp 1.854.349.985
UTANG Rp 38.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.816.349.985
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Elga Hikari) (Kompas.tv/Rofi Ali Majid)