PROFIL 3 Hakim di Sidang Ferdy Sambo: Kasus yang Pernah Ditangani hingga Harta Kekayaannya
Inilah profil ketiga hakim yang menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta, Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.
Diketahui, Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 dan utang Rp 693.452.912.
Delapan aset tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Wahyu Iman Santoso dengan nilai Rp 7,9 miliar.
Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 1.935.000.000.
Kepemilikan dua unit kendaraan senilai Rp 358 juta juga menyumbang harta kekayaan Wahyu Iman Santoso.
Terakhir, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219.
Baca juga: PROFIL Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo cs yang Digelar 17 Oktober 2022
Berikut daftar harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/45 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/34 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/170 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.000.000.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.