Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Akan Disidang Hari Ini, Berikut Pejalanan Kasusnya
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jalani sidang hari ini. Berikut ini profil dari PC dan perjalanan kasusnya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
Minggu (7/8/2022) menandai momen pertama Putri Candrawathi muncul di hadapan publik setelah kasus kematian Brigadir J mencuat.
Saat itu, Putri Candrawathi menyambangi Mako Brimob, Jl Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjenguk sang suami, Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana.
Pada akhir Agustus, Putri Candrawathi bersama empat tersangka lain menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya pada Selasa (30/8/2022).
Putri Candrawathi melakoni sejumlah adegan bersama dengan tersangka lain, yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.
Bahkan saat bertemu dengan Ferdy Sambo, Putri memperlihatkan kebersamaan mereka di tengah-tengah proses rekonstruksi.
Seusai jalani rekonstruksi, PC lalu menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam. Penyidik Bareskrim Polri mengajukan 23 pertanyaan terhadap Putri.
Kemudian, setelah 1,5 bulan menjadi tersangka, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022).
Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri Candrawathi yang dinyatakan dalam kondisi baik.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit kala itu, diberitakan Tribunnews.com.
Putri Candrawathi sempat memberi pengakuan kalau dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Bahkan ia sempat membuat laporan ke polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Namun laporan itu kemudian dihentikan polisi lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Menurut polisi, Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan kepada Brigadir J.
Atas hal tersebut, PC pun akhirnya tak bisa diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
(Tribunnews.com/Tio, Sri Juliati) (Tribunnewswiki.com/Bangkit)