Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Akan Disidang Hari Ini, Berikut Pejalanan Kasusnya

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jalani sidang hari ini. Berikut ini profil dari PC dan perjalanan kasusnya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Akan Disidang Hari Ini, Berikut Pejalanan Kasusnya
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jalani sidang hari ini. Berikut ini profil dari PC dan perjalanan kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang hari ini, Senin (17/10/2022).

Putri Candrawathi akan menjalani sidang perdana bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di ruang utama Oemar Seno Adji mulai pukul 10.00 WIB.

Putri Candrawathi merupakan istri Ferdy Sambo yang kemudian menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti berupa keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi rumah Saguling dan dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan

Profil Putri Candrawathi

Berita Rekomendasi

Sosok Putri Candrawathi mencuat ke publik setelah kematian Brigadir J.

Mengutip Tribunnewswiki.com, Putri Candrawathi atau PC merupakan anak dari seorang pensiunan jenderal TNI bintang satu berpangkat Brigjen.

Kisah percintaan Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo berawal ketika keduanya bertemu pada 1988.

Kala itu, keduanya mengenyam pendidikan di sekolah yang sama yakni SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan.

Rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini telah dikaruniai tiga orang anak.

Dua anak mereka merupakan seorang perempuan, sementara satu lainnya adalah laki-laki.

Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Karier

Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, PC bekerja menjadi tenaga medis.

Ia merupakan seorang dokter gigi. Namun setelah menikah profesi itu tidak lagi lanjutkannya.

Ia tidak menekuni profesi tersebut karena lebih memilih menemani sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Meski begitu ia tetap berkiprah, hanya saja di bidang yang lain.

Saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes pada tahun 2014 silam, Putri mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan atau Disdik Brebes untuk permohonan pembangunan taman kanak-kanak (TK).

Setelah itu, Putri membangunkan sekolah di pelosok desa untuk pendidikan anak-anak di sana, dengan nama TK Kemala Bhayangkari 28 di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Baca juga: Satu Hari Menjelang Sidang, Pengacara Ungkap Kondisi Psikis Terkini Putri Candrawathi

Perjalanan Kasus 

Perjalanan kasus Putri Candrawathi dalam kematian Brigadir J cukup panjang.

Putri menjadi tersangka ke lima dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Meski begitu, setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia tak langsung ditahan begitu saja.

Putri Candrawathi baru ditahan pada akhir September lalu setelah rangakain panjang proses pemeriksaan.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan penyidik terhadap Putri Candrawathi.

Alasan kesehatan dan kemanusiaan disebut menjadi penyebab penyidik tak langsung melakukan penahanan terhadap PC.

Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan ia sempat mengaku sakit.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ada di Kamar saat Proses Eksekusi

Minggu (7/8/2022) menandai momen pertama Putri Candrawathi muncul di hadapan publik setelah kasus kematian Brigadir J mencuat.

Saat itu, Putri Candrawathi menyambangi Mako Brimob, Jl Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjenguk sang suami, Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana.

Pada akhir Agustus, Putri Candrawathi bersama empat tersangka lain menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya pada Selasa (30/8/2022).

Putri Candrawathi melakoni sejumlah adegan bersama dengan tersangka lain, yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Bahkan saat bertemu dengan Ferdy Sambo, Putri memperlihatkan kebersamaan mereka di tengah-tengah proses rekonstruksi.

Seusai jalani rekonstruksi, PC lalu menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam. Penyidik Bareskrim Polri mengajukan 23 pertanyaan terhadap Putri.

Kemudian, setelah 1,5 bulan menjadi tersangka, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022).

Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri Candrawathi yang dinyatakan dalam kondisi baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit kala itu, diberitakan Tribunnews.com.

Putri Candrawathi sempat memberi pengakuan kalau dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Bahkan ia sempat membuat laporan ke polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Namun laporan itu kemudian dihentikan polisi lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Menurut polisi, Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan kepada Brigadir J.

Atas hal tersebut, PC pun akhirnya tak bisa diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

(Tribunnews.com/Tio, Sri Juliati) (Tribunnewswiki.com/Bangkit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas