Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ferdy Sambo Mulai Hari Ini Disiarkan di TV dan Youtube, Warga Diimbau tak Hadir ke Pengadilan

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang hanya boleh maksimal 50 orang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Ferdy Sambo Mulai Hari Ini Disiarkan di TV dan Youtube, Warga Diimbau tak Hadir ke Pengadilan
kolase/dok Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo dkk.

Sidang perdana kasus tersebut akan digelar mulai Senin (17/10/2022) ini. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang hanya boleh maksimal 50 orang.

Ia mengatakan pembatasan pengunjung itu diputuskan setelah PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pembatasan pengunjung dilakukan agar persidangan berlangsung tertbib dan lancar.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas maksimal 50 orang," kata Djuyamto, Minggu (16/10).

Baca juga: Profil Sugeng Hariadi, Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo, Pernah Jadi JPU Kasus Herry Wirawan

Untuk itu Djuyamto meminta masyarakat agar tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan informasi persidangan perkara tersebut.

Nantinya, masyarakat bisa mengakses siaran live streaming Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal jalannya persidangan itu.

Berita Rekomendasi

"Publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.

"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Bagi para pewarta foto, online, dan cetak, mereka akan diberikan kesempatan masuk ke ruang sidang untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai.

"Untuk awak media cetak, media online serta wartawan foto akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar/foto sebelum sidang dimulai, dan selanjutnya dapat meng-akses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 (delapan ) layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," katanya.

Dari pantauan Tribunnews.com pada Minggu (16/10) kemarin di PN Jakarta Selatan terlihat sudah berdiri dua tenda pengamanan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Brigadir J dan Ferdy Sambo
Brigadir J dan Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews)

Satu tenda berwarna coklat dan satu tenda lagi berwarna hijau kuning. Terlihat pula sejumlah anggota kepolisian berjaga di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan
pengamanan.

Baca juga: PROFIL Fadjar, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Penembakan KM 50

Pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan skema pengalihan arus di sekitar PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya.

"Iya ada (pengalihan arus lalu lintas)," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan
Idris.

Meski begitu, Ruslan menyebut pengalihan arus lalu lintas itu masih bersifat situasional jika adanya kepadatan di sekitar lokasi.

"Iya, situasional, kalau di depan PN krodit (padat)," ucapnya.

Agenda sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J pada Senin (17/10) ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sidang Ferdy Sambo ini rencananya akan digelar mulai 10.00 WIB. Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7).
Kemudian untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10) lusa.

Baca juga: JELANG Sidang Ferdy Sambo: Jadwal, Link Live Streaming, Nama Hakim dan Jaksa, Dakwaan, Barang Bukti

Ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan
Widyanto.

Untuk perkara pembunuhan Brigdir J ada ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.

Ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim. Enam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

Baca juga: PROFIL Donny M Sany, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Tangani Kasus Ratna Sarumpaet, Hartanya Rp 200 Juta

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya siap menjalani sidang perdana hari ini.

"Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan," katanya. (tribun network/abd/aci/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas