Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo Dilanjutkan Kamis 20 Oktober 2022

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas statusnya sebagai terdakwa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo Dilanjutkan Kamis 20 Oktober 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Rencananya, sidang Ferdy Sambo bakal dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022). Agendanya, berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Dengan kata lain, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tiga hari untuk menyusun berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.

Sebaliknya, Jaksa diingatkan untuk segera menyelesaikan berkas jawaban eksepsi. Jika tidak terselesaikan, maka sidang langsung dilanjutkan dengan putusan sela.

"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela," kata Wahyu.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan bahwa siap merampungkan surat tanggapan atas eksepsi tersebut.

Namun begitu, JPU menyinggung soal eksepsi yang telah dibuat oleh pihak Ferdy Sambo.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjut Kamis dengan Agenda Tanggapan JPU soal Eksepsi Kuasa Hukum

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa juga kepada penasehat hukum sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," jelas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas