Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Jaksa Janji Bacakan Dakwaan dan Gali Kebenaran Sesuai Fakta Hukum

Selain membacakan dakwaan pada sidang perdana hari ini, JPU akan menggali kebenaran pada sidang Ferdy Sambo tersebut.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Jaksa Janji Bacakan Dakwaan dan Gali Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Kompas TV
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Selain membacakan dakwaan pada sidang perdana hari ini, JPU akan menggali kebenaran pada sidang Ferdy Sambo tersebut. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan pada sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan selain membacakan dakwaan, JPU akan menggali kebenaran pada sidang Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Nyatakan Siap Gelar Sidang Ferdy Sambo Cs Pagi ini

"Jaksa Penuntut Umum, disamping membuktikan Surat Dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Ketut Sumedana lewat keterangannya, Senin (17/10/2022).

Ia menambahkan, JPU pada sidang hari ini tidak saja bertugas membacakan dakwaan, melainkan pula menghadirkan para terdakwa di persidangan.

Surat dakwaan yang dibacakan pun berdasarkan sumber dari berkas perkara yng diajukan oleh penyidik.

"Sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan jaksa akan menggali keterangan dari sejelas-jelasnya.

Sebab JPU dalam persidangan, bukan hanya mewakili negara, melainkan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pula dari korban.

Baca juga: Sebelum Ferdy Sambo, Dua Jenderal Polisi Telah Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Jaksa Penuntut Umum, di persidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban," tuturnya.

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Empat terdakwa bakal menjalani sidang perdana besok yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas