Tersangka Penistaan Agama Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Nugraha Ditahan di Rutan Bareskrim
Tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama, yakni Bambang Tri Mulyono serta Sugik Nur Nugraha ditahan di Rutan Bareskrim
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Mereka berdua, Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) di tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (17/10/2022).
“Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) sudah ditahan, namun untuk detailnya belum terinformasi," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait penahanan, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan hal tersebut.
“Yes benar (Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur telah ditahan)," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, Polri mengumumkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019 lalu.
Dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, sebanyak 23 saksi beserta tambahan tujuh saksi ahli, telah diperiksa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan barang bukti juga telah berhasil dikumpulkan Polri.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang."
"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," kata Kombes Nurul dikutip dari Kompas Tv, Jumat (14/10/2022).
SNR dan BTM diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama.
Adapun laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.