Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dakwaan JPU: Ferdy Sambo Gunakan Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tak Bernyawa Tembak Tembok

Tembakan ke dinding tersebut bertujuan untuk hilangkan jejak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah-olah adanya insiden baku tembak

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggunakan tangan kiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sudah tewas untuk menembak tembok rumahnya.

“(Sambo) menghampiri korban Nofriansyah lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah ke tangan kirinya untuk kemudian Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Nofriansyah untuk menembak ke arah tembok di atas TV,” kata Jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Tembakan ke dinding tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah-olah adanya insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.




Setelah itu, senjata api HS Nomor seri H233001 itu diletakkan di lantai dekat tangan kiri Nofriansyah dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Saat itu, Ferdy Sambo juga memakai sarung tangan berwarna hitam.

Sambo kemudian menjemput Putri Candrawathi yang berada di kamar. Lalu, dia membawanya keluar rumah dengan cara merangkul kepala Putri, menempel di dada Sambo.

Sesampainya di luar rumah, Sambo meminta kepada Ricky untuk mengantarkan Putri ke rumah Saguling.

"Setelah itu Saksi Ricky Rizal kembali lagi ke rumah dinas Duren Tiga No.46 dengan mengendarai sepeda," ungkap Jaksa.

BERITA TERKAIT

Putri minta Ferdy Sambo tak hubungi siapapun

Sidang dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimulai pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB, disiarkan live streaming.

Saat berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, ia meminta suaminya untuk tidak memberitahukan siapa-siapa.

Sebelumnya, Putri menceritakan, bahwa ajudan Ferdy Sambo (Brigadir Yosua) masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan kurang ajar ketika di Magelang.

Lantas, Ferdy Sambo emosi, namun Putri meminta suaminya tak mengubungi siapa pun dan disetujui oleh Sambo.

"Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa­ siapa, dengan perkataan "jangan hubungi Ajudan", "jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang),"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas