Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dakwaan JPU: Ferdy Sambo Gunakan Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tak Bernyawa Tembak Tembok

Tembakan ke dinding tersebut bertujuan untuk hilangkan jejak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah-olah adanya insiden baku tembak

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

Ferdy Sambo dan tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf akan disidang di PN Jaksel.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Dilanjutkan 20 Oktober 2022

BERITA REKOMENDASI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Rencananya, sidang Ferdy Sambo bakal dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022). Agendanya, berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Dengan kata lain, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tiga hari untuk menyusun berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.

Sebaliknya, Jaksa diingatkan untuk segera menyelesaikan berkas jawaban eksepsi. Jika tidak terselesaikan, maka sidang langsung dilanjutkan dengan putusan sela.


"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela," kata Wahyu.

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan bahwa siap merampungkan surat tanggapan atas eksepsi tersebut.

Namun begitu, JPU menyinggung soal eksepsi yang telah dibuat oleh pihak Ferdy Sambo.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa juga kepada penasehat hukum sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," jelas jaksa.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas