16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan
Berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum pada aturan baru Kemenag. Tindakan yang disebut kekerasan seksual mulai dari siulan hingga paksaan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam aturan baru Kemenag.
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Peraturan tentang kekerasan seksual tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (5/10/2022).
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan bahwa PMA terkait kekerasan seksual tersebut mulai diundangkan sehari setelah ditandatangani.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ungkap Anna pada Kamis (13/10/20220, dikutip dari Kemenag.
Anna menjelaskan bahwa dalam PMA tersebut ada 16 jenis bentuk kekerasan seksual.
Baca juga: Menteri PPPA Respon Permenag tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, Penanganan Kasus Bisa Cepat
Adapun jenis kekerasan seksual tersebut yakni menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.
Untuk lebih lengkapnya, berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA oleh Kemenag pada Bab 2, pasal 5 ayat 1:
Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.