Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan

Berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum pada aturan baru Kemenag. Tindakan yang disebut kekerasan seksual mulai dari siulan hingga paksaan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan
freepik
Ilustrasi korban kekerasan seksual - 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam aturan baru Kementerian Agaman (Kemenag). Tindakan yang dimaksudkan sebagai kekerasan seksual mulai dari siulan, rayuan, hingga paksaan kepada korban. 

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

Baca juga: Isi Aturan Kemenag soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

BERITA TERKAIT

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas