Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan

Berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum pada aturan baru Kemenag. Tindakan yang disebut kekerasan seksual mulai dari siulan hingga paksaan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan
freepik
Ilustrasi korban kekerasan seksual - 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam aturan baru Kementerian Agaman (Kemenag). Tindakan yang dimaksudkan sebagai kekerasan seksual mulai dari siulan, rayuan, hingga paksaan kepada korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam aturan baru Kemenag.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Peraturan tentang kekerasan seksual tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (5/10/2022).

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan bahwa PMA terkait kekerasan seksual tersebut mulai diundangkan sehari setelah ditandatangani.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ungkap Anna pada Kamis (13/10/20220, dikutip dari Kemenag.

Anna menjelaskan bahwa dalam PMA tersebut ada 16 jenis bentuk kekerasan seksual.

Baca juga: Menteri PPPA Respon Permenag tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, Penanganan Kasus Bisa Cepat

Adapun jenis kekerasan seksual tersebut yakni menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

BERITA TERKAIT

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

Untuk lebih lengkapnya, berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA oleh Kemenag pada Bab 2, pasal 5 ayat 1:

Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

Baca juga: Isi Aturan Kemenag soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas