Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kali Tes Urine, Henry Yosodiningrat Tegaskan Irjen Teddy Minahasa Tidak Pakai atau Edarkan Narkoba

Irjen Teddy Minahasa dikabarkan membantah telah menggunakan dan mengedarkan narkoba seperti yang disangkakan

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 3 Kali Tes Urine, Henry Yosodiningrat Tegaskan Irjen Teddy Minahasa Tidak Pakai atau Edarkan Narkoba
Tribratanews/DOK. Polda Banten
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dikabarkan membantah telah menggunakan dan mengedarkan narkoba seperti yang disangkakan kepada dirinya belum lama ini.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan bahkan Teddy telah menyatakan sumpahnya bahwa tidak menggunakan dan mengedarkan barang haram narkoba tersebut.

"Kalaupun hasilnya pemeriksaan saya positif, katanya, itu pengaruh obat bius. Karena sehari atau dua hari sebelumnya dia habis melakukan tindakan di lutut kemudian dibius," kata Henry, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, kata Henry, kliennya itu juga sempat melakukan tes urine sebanyak tiga kali atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Namun hasilnya jenderal bintang dua itu dinyatakan bebas narkoba.

"Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan (narkoba)," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Terkait hal ini, Henry mengaku telah mengenal cukup lama sosok Teddy Minahasa.

Menurutnya, Ketua Harley Davidson Indonesia itu bukanlah tipikal orang  seperti yang digemborkan beberapa waktu kebelakang.

"Saya tahu persis Teddy, saya kenal dia sejak masih AKP bukan tipe itu lah. Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal Teddy orangnya taat beribadah gak sembarangan dia bersumpah," ucapnya.

Teddy yang kini menjadi tersangka karena diduga turut mengedarkan sabu-sabu seberat lima kilogram juga dibantah oleh Henry.

Baca juga: Teddy Minahasa Ngaku Habiskan Uang Pribadi Rp 20 M demi Tangkap Bandar Narkoba, Berapa Kekayaannya?

Berdasarkan keterangan dari Teddy, Henry menyebut kliennya itu merasa menjadi korban karena telah dituduh terlibat atas perputaran barang haram tersebut.


"Statemenya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, om, dia panggil saya om, kalau dilihat secara formal keterangan Kapolres, saya ini seolah olah terlibat," tuturnya. 

Ini harta kekayaan Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba dan diamankan oleh Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Tak lama setelah penangkapannya, Teddy Minahasa akhir buka suara soal kasus yang menjeratnya.

Jenderal bintang dua ini memberikan bantahan tertulis terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

Dalam surat yang bertajuk "Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba", Teddy Minahasa menuliskan soal dirinya yang rugi hingga Rp 20 miliar untuk membiayai operasi penangkapan di Laut China Selatan.

“Ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi,” ucap Teddy dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut, kata dia, Linda juga sempat meminta Teddy melanjutkan kerja sama. Namun tak dijelaskan lebih lanjut soal kerja sama itu. Ia hanya menegaskan tidak menerima kerja sama itu.

Baca juga: Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Positif Narkoba: Ada Pengaruh Obat Bius dari Perawatan Kesehatan

“Menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam,” ucap dia.

Kemudian, Teddy pun menawarkan Linda untuk berkenalan dengan eks Kapolres Kota Bukittinggi AKBP D karena masih memiliki barang sitaan narkoba.

Akan tetapi, Teddy berdalih, niat awalnya memperkenalkan mereka karena untuk melakukan penangkapan terhadap Linda.

“Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda,” ucapnya.

Ia berharap dengan ditangkapnya Linda akan membalaskan kekecewaan karena sempat dibohongi terkait operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

Selain itu, ia berharap dengan adanya penangkapan Linda, maka AKBP D bisa mendapatkan reward dari pimpinan.

Namun ternyata, lanjut dia, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.

Berapa Kekayaan Teddy Minahasa?

Irjen Teddy Minahasa merupakan Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1993.

Karirnya mencuat setelah pernah menjadi Ajudan dan Staf Ahli Wapres Jusuf Kalla pada 2017.

Teddy sempat menjabat Kapolda Banten dan Wakapolda Lampung. Terakhir ia adalah Kapolda Sumatera Barat.

Kegiatan lain Irjen Teddy adalah Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Irjen Teddy Minahasa punya harta Rp 29,9 miliar.

Terbanyak adalah tanah dan bangunan mencapai Rp 28,5 miliar.

Tanah tersebut tersebar di 53 lokasi. Lalu ada sejumlah kendaraan yang nilai totalnya Rp 2 miliar.

Harta lainnya adalah kas dan setara kas, surat berharga, dan harta bergerak lain.

Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas