Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan BSU Tahap 6 Gagal Cair Pekan Ini, Kemnaker: Cair Minggu Depan

Jadwal pencairan BSU tahap 6 mundur, paling cepat dicairkan minggu depan. Simak penjelasan lengkap di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alasan BSU Tahap 6 Gagal Cair Pekan Ini, Kemnaker: Cair Minggu Depan
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang - Jadwal pencairan BSU tahap 6 mundur, paling cepat dicairkan minggu depan. Simak penjelasan lengkap di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 semula dijadwalkan pada pekan ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pekan lalu.

"Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," ujar Menaker pada Kamis (13/10/2022) yang dikutip dari Instagram Kemnaker.

Namun, pencairan BSU tahap 6 dijadwalkan mundur, paling cepat minggu depan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, BSU tahap 6 dijadwalkan cair pekan depan.

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," ujar Indah, Selasa (18/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan BSU di Kantor Pos, Pastikan Hal Ini

Putri mengatakan, anggaran untuk penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.

Berita Rekomendasi

Untuk saat ini, anggaran untuk penyaluran BSU via Kantor Pos masih dianggap kurang.

"Di anggaran saya cuma Rp 20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos. Butuh sekitar Rp 35 miliar, kurang Rp 15 miliar, masih kita proses 2-3 hari ini. Saat ini, anggaran masih proses," katanya.

Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini

Cara dan Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos

Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, masyarakat harus memastikan status notifikasi di laman Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Apabila sudah tertulis notifikasi tersebut, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat.

Mengutip Kompas.com, syarat mencairkan BSU di Kantor Pos yakni:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, jika tidak bisa melampirkan tangkapan layar tersebut, masyarakat bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Info BSU Lainnya

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas