Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah dari Seorang Jenderal
Richard Eliezer atau Bharada E menyebut dirinya hanyalah anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini, Selasa (18/10/2022).
Setelah sidang dakwaan selesai, Bharada Eliezer didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menyampaikan beberapa pernyataan.
Dalam pernyataanya, Bharada Eliezer menyatakan bahwa dirinya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ucap Bharada Eliezer, dikutip dari Live Streaming Kompas TV.
Bharada Eliezer juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (red:Brigadir J)," ungkapnya.
Bharada E juga mendoakan almarhum Brigadir J diterima di sisi tuhan.
Baca juga: Pernyataan Bharada E setelah Sidang: Ikut Berduka hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ucapnya.
Bharada E berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh pihak keluarga Brigadir J.
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Alm Bang Yos," ucapnya.
Baca juga: Pernyataan Bharada E setelah Sidang: Ikut Berduka hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
Pengacara Meminta kepada Hakim untuk Menghadirkan Ferdy Sambo
Demi terpenuhinya asas peradilan yang cepat, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Kami mohon kepada Yang Mulia maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," ujarnya dalam sidang dakwaan Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.