Bharada E Simpan Senjata Laras Panjang di Kamar Ferdy Sambo Atas Perintah Putri Candrawathi
Bharada E disebut membawa dan menyimpan senjata laras panjang Steyr Aug Kal 223 di lemari senjata, kamar pribadi Ferdy Sambo atas perintah Putri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut membawa dan menyimpan senjata laras panjang Steyr Aug Kal 223 di lemari senjata, kamar pribadi Ferdy Sambo.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Awalnya, senjata laras panjang dan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diambil oleh Bripka Ricky Rizal yang diminta untuk memanggil Brigadir J di Rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan setelah Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Dua senjata itu disimpan di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Singkat cerita, saat rombongan pulang ke Jakarta dari Magelang, Putri Candrawathi melakukan tes PCR.
Sedangkan, Bharada E naik ke lantai 3 rumah Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan tangga dengan membawa senjata itu.
"Membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik saksi Ferdy Sambo yang berada di lantai tiga kamar pribadi saksi Ferdy Sambo sesuai dengan permintaan dan kehendak saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa.
Selanjutnya, Bharada E kembali turun ke lantai dasar untuk melakukan tes PCR bersama Brigadir J.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama dengan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan test PCR," ucapnya.
Baca juga: Trotoar di PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Bertuliskan Dukungan Moril untuk Bharada E
Lebih lanjut, Bharada E dan Brigadir J langsung keluar rumah dan berkumpul bersama Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Adzan Romer, saksi Prayogi Iktara Wikaton, saksi Damianus Laba Koban (DAMSON) dan saksi Farhan Sabillah selaku pengawal Ferdy Sambo.
Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Baca juga: Saat Bharada E Menggenggam Kedua Tangannya dan Tertunduk di Sidang Kasus Brigadir J
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.