Kemenag Sebutkan 16 Jenis Pelanggaran Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
News Law
ILUSTRASI - Kemenag menerbitkan peraturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual.
9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
Berita Rekomendasi
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.