Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Sebutkan 16 Jenis Pelanggaran Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kemenag Sebutkan 16 Jenis Pelanggaran Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
News Law
ILUSTRASI - Kemenag menerbitkan peraturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No 73 tahun 2022.

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," jelas Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022), dikutip dari laman Kementerian Agama.

Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Baca juga: Isi Aturan Kemenag soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Berikut adalah 16 kekerasan seksual yang dimaksud:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban

Berita Rekomendasi

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban

8. Melakukan percobaan perkosaan

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas