Kuasa Hukum Bharada E Soroti Konsistensi Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Sidang hari ini akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (18/10/2022), akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa ia telah menyoroti sejumlah catatan penting terkait keterangan yang disampaikan tersangka lainnya, yakni Ricky Rizal yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jika keterangan itu dikaitkan, tentunya akan menjadi satu rangkaian cerita yang utuh karena saling berkaitan.
"Ada beberapa catatan yang dalam keterangan Ricky Rizal yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, ini menjadi satu hubungan atau cerita yang utuh ya, karena ini berkaitan.," ujar Ronny, dalam program Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
LIVE STREAMING sidang Bharada E
Selain keterangan Ricky, ia juga menyoroti pernyataan yang disampaikan tersangka Kuat Maruf yang juga telah tertuang dalam BAP.
"Kami juga akan memperhatikan dari saksi Kuat Maruf, ada pernyataan yang di dalam BAP sudah menyampaikan juga ya," kata Ronny.
Baca juga: Sebelum Giring Brigadir J, Putri Candrawathi Sempat Ingatkan Ferdy Sambo Janji Main Badminton
Salah satu pernyataan yang digarisbawahi adalah terkait kesamaan keterangan yang disampaikan oleh keduanya yang menyebut bahwa ada penyerahan uang dari tersangka Ferdy Sambo untuk mereka dan Richard Eliezer di lantai dua rumah Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Jadi saya kasih satu contoh bocoran sedikit bahwa di dalam BAP Ricky Rizal dan BAP nya Kuat Maruf, mereka sudah sampaikan bahwa betul di lantai dua ada penyerahan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo kepada 3 terdakwa ini," jelas Ronny.
Baca juga: Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Berdasarkan kesamaan keterangan yang disampaikan dalam BAP, nantinya akan dilihat apakah Ricky Rizal dan Kuat Maruf masih konsisten dengan pernyataannya atau justru mencabutnya.
Pada momen ini, kata dia, Hakim wajib untuk mencatatnya sebagai poin penting dalam Berita Acara Persidangan.
"Nah itu kita lihat, kita perhatikan di persidangan, apakah dicabut atau tidak keterangannya mereka. Kalau mereka mencabut keterangannya, Hakim wajib mencatat di dalam berita acara persidangan," papar Ronny.
Baca juga: Putri Candrawathi Tinggalkan Rumah dengan Ekspresi Cuek Setelah Sukses Eksekusi Brigadir J
Menurutnya, nanti itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusannya, karena saksi-saksi ini tidak konsisten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.