Kuasa Hukum Sebut Bharada E Berada dalam Kondisi & Waktu yang Salah di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya, Bharada E itu hanya 'kurang beruntung', karena berada pada waktu dan kondisi yang tidak tepat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan bahwa kliennya itu hanya 'kurang beruntung', karena berada pada waktu dan kondisi yang tidak tepat.
Richard Eliezer kini harus menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Setujui Skenario Isoman di Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
"Nah, menurut saya dia ini ada dalam kondisi dan waktu yang salah," ujar Ronny, dalam program Kompas TV, Selasa(18/10/2022).
Namun ia menghargai sikap kliennya itu yang mau mengakui dan memperbaiki kesalahannya, karena telah terlibat dalam pembunuhan rekannya sendiri.
"Tapi dalam hal ini dia mengakui kesalahannya, dia mau menebus kesalahannya, dia mau memperbaiki," kata Ronny.
Melihat sikap Richard yang mau mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, Ronny berharap kliennya dan keluarganya tetap aman dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait kasus ini.
"Kami berharap bahwa kedepannya keamanan dari klien kami dan keluarga tetap terjaga," jelas Ronny.
Perlu diketahui, saat ini Richard Eliezer sedang menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: FOTO-FOTO Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan dan Suasana Ruang Sidang
Ia juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini dan keamanan dirinya tentu dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu karena ia memutuskan untuk 'berseberangan' dengan tersangka Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga keberadaan Richard Eliezer ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini hingga selesai.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.