LPSK Tegaskan Status Justice Collaborator Bharada E Bakal Dicabut Jika Ubah Keterangan dalam Sidang
LPSK menegaskan status Justice Collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa dicabut jika jika yang bersangkutan mengubah keterangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![LPSK Tegaskan Status Justice Collaborator Bharada E Bakal Dicabut Jika Ubah Keterangan dalam Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-jalani-sidang-perdana_20221018_121023.jpg)
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). LPSK menegaskan status Justice Collaborator (JC) Bharada E bisa dicabut jika jika yang bersangkutan mengubah keterangan.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.