LPSK Tegaskan Status Justice Collaborator Bharada E Bakal Dicabut Jika Ubah Keterangan dalam Sidang
LPSK menegaskan status Justice Collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa dicabut jika jika yang bersangkutan mengubah keterangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berbeda dengan beberapa terdakwa yang sudah disidangkan sebelumnya, dalam sidang Bharada E ini yang bersangkutan mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Benar (Bharada E didampingi, red). Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus
Pendampingan khusus yang diberikan oleh LPSK ini diketahui didasari karena yang bersangkutan berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Bharada E juga bersedia membongkar seluruh peristiwa yang ada sehingga membuat kasus menjadi lebih terang.
"Iya, karena dia dalam perlindungan LPSK," tutur Edwin.
Tak sebatas hari ini, pendampingan yang dilakukan LPSK juga akan dilakukan di setiap persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Bharada E.
"Setiap pemeriksaan Bharada E (pendampingan kami lakukan, red)," tukas Edwin.
Kendati begitu, Edwin tidak dapat menjabarkan lebih jauh berapa staf yang akan senantiasa memberikan pendampingan di tiap sidangnya.
Baca juga: Bharada E Bilang Siap Komandan Saat Ditanya Ferdy Sambo Berani Tembak Brigadir J?
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, seluruh staf LPSK yang mendampingi Bharada E hadir langsung di ruang sidang utama dalam agenda pembacaan dakwaan.
Mereka terpantau duduk di barisan paling depan seraya jaksa penuntut umum (JPU) fokus menjabarkan isi dakwaan.
Terlihat pendampingan itu juga dilakukan sejak Bharada E muncul di pengadilan pagi tadi.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.