Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembari Tahan Tangis, Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal, Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sembari Tahan Tangis, Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal, Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel. 

 Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya menerima dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/10/2022). 

Diketahui, sidang perdana terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa ini.

JPU telah membacakan surat dakwaan Bharada E, mulai dari awal kasus di Magelang hingga terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa pagi.

Baca juga: Bharada E Setujui Skenario Isoman di Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan tim JPU dinilai sudah tepat meski ada beberapa catatan.

"Ada beberapa catatan dari kami tim penasehat hukum, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat dan tepat. Mungkin, kami pikir nanti akan sampaikan nanti di pembuktian. 

Berita Rekomendasi

Adapun sebagai informasi, menurut KBBI, eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Sebelumnya, dalam dakwaan Bharada E menyatakan kesediaannya menembak Brigadir J.

Disebutkan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah memberitahukan niat jahatnya kepada Bharada E

Lantas, Ferdy Sambo menanyakan perihal kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelah Bharada E menyatakan kesiapannya, Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru kepada Bharada E.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas