Sembari Tahan Tangis, Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal, Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/10/2022).
Setelah sidang selesai, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada almarhum Brigadir dan keluarga besar.
"Sekali lagi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa pagi.
Selanjunya, Bharada E mendoakan almarhum Brigadir J agar diterima di sisi Tuhan.
Dengan menahan rasa tangisnya, Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak/ibu, seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya dapat diterima oleh pihak keluarga," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Berada dalam Kondisi & Waktu yang Salah di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Bharada E menyesali perbuatannya.
Ia menyebut, tak bisa menolak permintaan atasannya, yakni Ferdy Sambo sebelum kejadian di Duren Tiga, Jaksel.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki keampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tuturnya.
Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi.
Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel pada pukul 08.32 WIB.
Bharada E mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan.
Ia didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim Kuasa Hukum Bharada E Tak Ajukan Eksepsi