Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan atas Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Hingga Pekan Depan

Pembatalan tersebut disebabkan kelengkapan administrasi dari pihak penggugat dan tergugat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Gugatan atas Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Hingga Pekan Depan
Tribunnews/Ashri Fadilla
Massa pendukung Bambang Tri Mulyono, pihak penggugat memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo batal digelar pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya sidang tersebut dijadwalkan pada hari ini, pukul 09.40 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembatalan tersebut disebabkan kelengkapan administrasi dari pihak penggugat dan tergugat.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin (31/10/2022) pukul 10.00 WIH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Ditahan, Sidang Gugatannya Atas Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar Hari Ini

"Sidang dinyatakan ditunda," ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu sidang.

Sebagaimana tercantum di sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan oleh Penulis Buku Jokowi Underover, Bambang Tri Mulyono.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengajukan gugatan terhadap empat pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam gugatannya, Bambang mengajukan tiga petitum, yaitu:
• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Sementara itu, kini Bambang Tri Mulyono telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bersama Sugi Nur Rahardja, Bambang Tri Mulyono ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Kabagpenum Polri), Kombes Nurul Azizah pada Senin (17/1/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas