Sidang Gugatan Ijazah Palsu Ditunda Sampai Pekan Depan, Majelis Hakim Minta Pihak Jokowi Hadir
Sidang gugatan atas ijazah palsu Presiden Republik Indonesia (RI) ditunda hingga Senin (31/10/2022).
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tibunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan atas ijazah palsu Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo ditunda hingga Senin (31/10/2022).
Dalam sidang mendatang, Majelis Hakim meminta agar para pihak yang bersengketa menghadiri sidang secara langsung maupun diwakili kuasa hukum.
Sebab dalam sidang perdana hari ini, pihak Jokowi tidak membawa surat kuasa yang telah ditanda tangani.
Oleh sebab itu, kehadirannya tidak dihitung oleh Majelis Hakim.
"Maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, Heneng Pujadi pada Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, pihak Jokowi yang diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menyampaikan, surat kuasa khusus belum dapat diserahkan di dalam persidangan.
Sebab, Jokowi hingga kini belum menanda tangani surat kuasa substitusi.
"Surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi."
Dalam perkara ini, Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono atas dugaan pemalsuan ijazah.
Berdasarkan laman Penelusuran Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang mengajukan tiga petitum, yaitu:
• Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Baca juga: Digugat Personal, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Marah karena Jokowi Diwakili Pengacara Negara
• Menyatakan TergugatI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
• Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.