Sidang Gugatan Ijazah Palsu Ditunda Sampai Pekan Depan, Majelis Hakim Minta Pihak Jokowi Hadir
Sidang gugatan atas ijazah palsu Presiden Republik Indonesia (RI) ditunda hingga Senin (31/10/2022).
Editor: Wahyu Aji
Bukan ijazah UGM Jokowi yang digugat
- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan bahwa dirinya menggugat Jokowi atas dugaan pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Pihaknya menepis narasi yang selama ini beredar bahwa gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM).
"Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM," ujar Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Djudju Purwantono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Jokowi Unggah Foto saat Wisuda Fakultas Kehutanan UGM, Teman Kuliah Ceritakan Sosok Jokowi Muda
Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.
"Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli. Kan begitu secara hukum," katanya.
Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan secara resmi dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA.
Berikut bunyi petitumnya secara lengkap:
• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.