Sidang Surya Darmadi: Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Indragiri Hulu
PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Demikian ditegaskan saksi mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu Fakhrurozi saat menjawab pertanyaan tim JPU di persidangan.
"Ada pak, perkiraann pada tahun 2011, 2012, jadi sebuah perusahaan Duta Palma Group diluar BBU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaiakn oleh (Badan) Pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri," kata Fakhrurozi.
Fakhrurozi menambahkan, sertifikat tersebut diterbitkan tidak langsung keseluruhan, melainkan secara bertahap.
"Apakah itu secara keseluruhan?" tanya JPU.
Baca juga: Surya Darmadi Mendadak Sakit saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Senilai Rp78 T
"Bertahap, pak," kata Fakhrurozi.
Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara haybrid dengan menghadirkan tujuh orang saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung.
Sementara untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara online dari PN Pekanbaru.
Surya Darmadi yang sudah berusia lanjut, sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya.
Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara sekira Rp86,5 triliun.
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).