Temuan TGIPF Kanjuruhan: Kontrak Indosiar dan PT LIB Rp 230 Miliar, Ada Beda Keterangan Soal Penalti
TGIPF Tragedi Kanjuruhan mengungkap nilai kontrak Indosiar dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebesar Rp 230 Miliar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap fakta terkait nilai kontrak antara broadcaster dalam hal ini Indosiar dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Sebelumnya TGIPF telah meminta keterangan dengan Direktur Programing PT Indosiar Visual Mandiri Harsiwi Ahmad, Corporate Secretary Indosiar Gilang Iskandar, dan Legal Indosiar Ika Pasaribu.
Dari pertemuan tersebut TGIPF mendapatkan keterangan bahwa Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai Rp 230 miliar terkait penayangan pertandingan.
Hal tersebut diungkapkan TGIPF di Bab III Temuan dan Fakta di Lapangan sub Bab Kegiatan TGIPF halaman 77 dan 78 dokumen Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diunduh di laman resmi Kemenko Polhukam RI, polkam.go.id pada Selasa (18/10/2022).
"Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai 230 miliar (nilai kontrak 2022 akan dikonfirmasi lebih lanjut lagi), dan memiliki kewenangan menayangkan di jam prime time/tidak prime time, Kerjasama PT LIB langsung dengan Indosiar tanpa pihak ketiga," kata TGIPF.
Baca juga: Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Rekaman CCTV Berdurasi Hampir 3,5 Jam Hilang
Dalam kontrak tersebut, kata TGIPF, disebutkan bahwa Indosiar hanya menayangkan sedangkan pihak yang memproduksi tayangan pertandingan adalah production house yang ditunjuk PT LIB yakni KKB.
"Kerjasama senilai 230 M sudah include dengan KKB (Production house yang ditunjuk PT LIB)," kata TGIPF.
Indosiar, kata TGIPF, menyebutkan pemilihan jam prime time karena menguntungkan dari semua pihak baik dari federasi, PT LIB, pemain, klub, TV, dan lain-lain.
Seluruh penayangan yang popular ditayangkan di jam tersebut, kata Indosiar ke TGIPF, secara tidak langsung juga diinginkan semua pihak stakeholder.
Baca juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 133 Orang, Terbaru Atas Nama Andi Setiawan
"Klub hanya mendapat 5,5 M dari 230 M kontrak kerjasama. Secara perhitungan mereka rugi, sehingga ada kemungkinan akhirnya klub mencari keuntungan melalui penjualan tiket seperti yang terjadi di Kanjuruhan," kata TGIPF.
"TV hanya bekerja sama dengan PT LIB, PT LIB yang mengorkestra semuanya. Satu menit setelah pluit berakhir tayangan juga berkahir jadi mereka tidak memiliki bukti video kerusuhan," kata TGIPF.
Selain itu, TGIPF juga mendapatkan keterangan bahwa sejak tahun 2018 terdapat 20 persen sampai 30% perubahan jadwal dari ketetapan awal karena terkendala izin dan lain-lain.
TGIPF juga mendapatkan keterangan bahwa Indosiar tidak pernah meminta ganti rugi atas perubahan jadwal, karena jika berubahpun terdapat opsi lain untuk menayangkan melalui live streaming di Video atau O Channel.